berzakat dan berqurban melalui lembaga amil zakat, lebih afdol dan sesuai contoh Rosululloh
Ditulis oleh Zakiatul Hidayati di/pada 27 Nopember 2008
Bulan September kemarin, masih hangat ditelinga dan mata kita, mendengar dan melihat berita tentang acara pembagian sedekah maut di Pasuruan, yang menewaskan banyak korban…
Sedih rasanya…
Hanya untuk bahan makanan yang tidak begitu banyak (+/- 30 rb)… mengakibatkan hilangnya nyawa.. yang nilainya sangat jauh lebih berharga…
Meneladani Rosululloh,
Dimana pada masa Rosululloh, untuk penyerahan zakat masyarakat, lembaga amil-lah yang menyalurkannya kepada pihak-pihak yang pantas / berhak mendapatkannya…
Dimana pelaksanaan ZIS nya lebih terkoordinasi… dan sebagai salah satu wujud kebersatuan umat.
Menyalurkan zakat secara langsung memang sah ditinjau dari hukum syariah, tetapi menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola zakat akan jauh lebih efektif daripada menyalurkannya secara orang perorang. Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan menyalurkan zakat kepada lembaga pengelola zakat yang tidak akan diperoleh dengan membayarkan secara langsung oleh muzakki kepada mustahik zakat, yaitu:
- Menjamin kepastian dan disiplin muzakki dalam membayar zakat
- Untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik
- Menghindarkan muzakki dari sikap sombong
- Memperlihatkan syi’ar Islam
- Untuk mencapai efisiensi dan efektifitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan dana zakat menurut skala prioritas
- Penyaluran zakat lebih merata (menghindari pihak mustahik yang mendapat zakat dari berbagai tempat, namun dipihak lain ada mustahik yang tidak mendapat zakat dari mana-mana)
- Dapat digunakan untuk kemaslahatan umat Islam secara umum yang memerlukan dana yang tidak sedikit. Seperti :
- mengantisipasi upaya pembinaan kaum dhuafa baik dari segi ekonomi (mendirikan lapangan usaha bagi duafa).
- pendidikannya (beasiswa duafa),
- pemeliharaan panti asuhan,
- kesehatan gratis bagi duafa,
- penguatan aqidah masyarakat (pengajian-pengajian gratis, perlindungan upaya pemurtadan, dsb),
- perbaikan ekonomi umat,
- dsb
Jika zakat diserahkan secara langsung dari muzakki kepada mustahik, meskipun secara hukum syariah adalah sah, akan tetapi disamping akan terabaikannya hal-hal tersebut diatas, juga hikmah dan fungsi zakat, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan umat secara umum, akan sulit diwujudkan.
Walaupun secara syariah sah menyerahkan zakat secara langsung, tapi menyerahkan zakat kepada petugas zakat jauh lebih utama dari segi hukum syari’ah. Karena Disamping keutamaan yang telah disebutkan diatas, menyerahkan zakat kepada petugas zakat merupakan hal yang biasa dilakukan dan dicontohkan oleh Rosulullah dan para sahabat sesudahnya. Bahkan para ulama sesudahnya pun tetap mewajibkan penyerahan pengurusan dan pengelolaan zakat kepada para petugas zakat.
Semoga Alloh merahmati kita semua, amin amin yaa robbal alamiin.
Beberapa contoh lembaga amil zakat nasional :





Agustri berkata
setuju sekali, kalau zakat harus dilaksanakan seperti itu.
membagi-bagikan zakat dengan mengundang ke suatu tempat lebih berbahaya, dan bisa menimbulkan korban. Wallahualam. semoga tak terjadi lagi.
yudhiapr berkata
kadang kala masih ada sedikit sikap riya didalam hati para pemberi donasi / zakat itu. itulah sebabnya mereka lebih suka memberikan ’secara langsung’ face-to-face dengan penerimanya.
wallahu alam.
wishbeukhti berkata
semoga Alloh melindungi kita semua dari godaan syetan ya Yud & meluruskan niat-niat kita